Polisi Ringkus Lima Pelaku Judi di Biduk biduk
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Polsek Biduk-Biduk menangkap 5 orang yang sedang melakukan perjudian di sebuah mess
karyawan perusahaan kelapa sawit di Kampung Tanjung Prepat Kecamatan
Biduk-Biduk, pada Senin (29/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui
Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, pada Senin (29/8/2022) malam, saat melakukan
patroli, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat
laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di
Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.
"Mendapat informasi tersebut, anggota
segera melakukan penggerebekan di mess tersebut dan didapati 5 orang sedang
bermain judi," ungkap Iptu Suradi pada Selasa (30/8/2022).
Lima orang pelaku tersebut masing-masing
berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).
Dari keterangan yang dihimpun dari para
pelaku, uang yang mereka pertaruhkan pada permainan tersebut dengan total
sebesar Rp.846.000. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240
ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu. Para pelaku beserta barang bukti pun
dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk.
Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun
dan denda paling banyak Rp25 juta.(sep)